KBKBLIKU
Cari, Cek & Konversi KBLI Online
Referensi hukum

Katalog peraturan perizinan berusaha per kelompok badan usaha

52 peraturan inti dalam 10 kelompok — dari aturan dasar lintas badan usaha sampai aturan khusus PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan penanaman modal asing. Semua bisa dibuka gratis.

Kelompok 0

ATURAN DASAR LINTAS BADAN USAHA (Payung Perizinan & Bidang Usaha)

Berlaku untuk SEMUA bentuk badan usaha. Ini yang dipakai OSS RBA.

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 6 Tahun 2023 — Penetapan Perppu 2/2022 Cipta Kerja menjadi UUBerlakuInduk Omnibus Law. Menggantikan UU 11/2020. Mengubah antara lain UU 40/2007 (PT) dan UU 25/2007 (PM)
2PP No. 28 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoBerlaku (5 Jun 2025)Payung utama OSS RBA. Mencabut PP 5/2021 (Pasal 550). Rendah → NIB; Menengah Rendah → Sertifikat Standar; Menengah Tinggi/Tinggi → Izin; + PB-UMKU
3Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 — Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman ModalBerlakuPedoman operasional pelayanan BKPM
4Perpres No. 10 Tahun 2021 — Bidang Usaha Penanaman ModalBerlakuDasar DNI/DPI. Lampiran I = bidang usaha TERTUTUP, Lampiran II = kemitraan/alokasi Koperasi & UMKM, Lampiran III = persyaratan PMA
5Perpres No. 49 Tahun 2021 — Perubahan atas Perpres 10/2021BerlakuMenambah alkohol (11010/11020/11031) ke bidang usaha tertutup
6Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025)Berlaku (17 Des 2025)Dasar hukum kode KBLI 2025 — sumber KAMUS BESAR kantor
7UU No. 20 Tahun 2008 — Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahBerlakuDasar kriteria skala usaha (mikro/kecil/menengah)
8PP No. 7 Tahun 2021 — Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMBerlakuPayung koperasi + UMKM pasca Cipta Kerja
9Permenkum No. 2 Tahun 2025 — Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat KorporasiBerlakuKewajiban pengungkapan *beneficial owner* — berlaku untuk korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi)
Kelompok 1

PERSEROAN TERBATAS (PT)

BADAN HUKUM · komersial (badan usaha swasta) ✅ lolos semua UU sektoral.

⚠️ Catatan kewajiban tahunan PT: setiap PT wajib menyampaikan hasil RUPS (Laporan Tahunan) melalui SABH, dilaporkan notaris maksimal 30 hari. Arsip kantor menyebut kode "Permenkumham 49/2025" — BELUM TERVERIFIKASI, karena Permenkum 49/2025 yang terverifikasi adalah *Pendirian/Perubahan/Pembubaran PT*. Kode aturan SABH-nya perlu dicek ulang sebelum dikutip di dokumen klien.

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 40 Tahun 2007 — Perseroan TerbatasBerlakuATURAN DASAR / induk. Syarat 2 pemegang saham, organ RUPS–Direksi–Komisaris
2UU No. 6 Tahun 2023 — Cipta KerjaBerlakuMengubah pasal-pasal UU 40/2007; melahirkan PT Perorangan (1 orang, kriteria UMK)
3PP No. 8 Tahun 2021 — Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMKBerlakuModal dasar PT UMK tidak lagi wajib Rp50 juta; pendaftaran/perubahan/pembubaran PT UMK
4PP No. 7 Tahun 2016 — Perubahan Modal Dasar Perseroan TerbatasBerlakuPerubahan ketentuan modal dasar PT umum
5Permenkum No. 49 Tahun 2025 — Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan TerbatasBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA PALING OPERASIONAL (akta pendirian, pengesahan, perubahan, pembubaran)
6Permenkum No. 21 Tahun 2025 — Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan HukumBerlakuDasar sanksi blokir PT di SABH (status "non-aktif" di AHU)
7Permenkum No. 14 Tahun 2026 — Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RIBerlakuPengumuman wajib pendirian/perubahan PT
8Permenkum No. 32 Tahun 2025 — Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan PerkumpulanBerlakuProsedur koreksi data badan hukum di AHU/SABH
9Permenkum No. 2 Tahun 2025 — Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat KorporasiBerlakuPengungkapan beneficial owner PT
Kelompok 2

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

BUKAN badan hukum · terdaftar · komersial.

→ CV gugur untuk setiap KBLI/UU sektoral yang mensyaratkan "badan hukum".

NoRegulasiStatusCatatan
1KUHD (Wetboek van Koophandel) — Pasal 19 s.d. 21 (Staatsblad 1847 No. 23)Berlaku⭐ ATURAN DASAR. CV = persekutuan komanditer: pesero komplementer (pengurus, tanggung renteng) + pesero komanditer (modal saja)
2Permenkum No. 25 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA. Pendaftaran CV (SABU/SABH), perubahan, pengumuman. Menggantikan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (dicabut)
3KUHD Pasal 31 & 32BerlakuDasar PEMBUBARAN & LIKUIDASI CV — akta otentik; yang membereskan = pesero pengurus
Kelompok 3

FIRMA

BUKAN badan hukum · terdaftar · komersial.

→ Sama seperti CV: gugur untuk KBLI yang mensyaratkan badan hukum.

NoRegulasiStatusCatatan
1KUHD — Pasal 16 s.d. 18 (Staatsblad 1847 No. 23)Berlaku⭐ ATURAN DASAR. Firma = persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama; tanggung jawab SOLIDER
2Permenkum No. 25 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA. Pendaftaran Firma, perubahan, pengumuman. Menggantikan Permenkumham 17/2018
Kelompok 4

PERSEKUTUAN PERDATA (Pelengkap — satu payung dengan CV & Firma)

BUKAN badan hukum · komersial (khas untuk jasa profesi: advokat, akuntan, konsultan).

NoRegulasiStatusCatatan
1KUHPerdata (BW) — Pasal 1618 s.d. 1652Berlaku⭐ ATURAN DASAR — *maatschap* / persekutuan perdata
2Permenkum No. 25 Tahun 2025BerlakuPendaftaran & pengumuman persekutuan perdata (SABU/SABH)
Kelompok 5

KOPERASI

BADAN HUKUM · khas (bukan badan usaha swasta murni, bukan nirlaba penuh).

⚠️ JANGAN pakai UU No. 17 Tahun 2012 sebagai dasar hukum koperasi — dibatalkan MK (28/PUU-XI/2013). Catatan operasional: koperasi simpan pinjam (KSP/USP) punya aturan sektoral tersendiri dari Kementerian Koperasi — nomor permen-nya belum terverifikasi di peraturan.go.id, jangan dikutip sebelum dicek.

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 25 Tahun 1992 — Perkoperasian⚠️ Berlaku kembali⭐ ATURAN DASAR. peraturan.go.id menandai "Tidak Berlaku, dicabut UU 17/2012", TETAPI UU 17/2012 dibatalkan Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 → UU 25/1992 berlaku kembali & dipakai sampai hari ini. Frasa aman: "UU No. 25 Tahun 1992 jo. Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013"
2PP No. 7 Tahun 2021 — Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMBerlakuPayung pelaksana pasca Cipta Kerja
3Permenkum No. 13 Tahun 2025 — Pengesahan KoperasiBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA BARU. Pengesahan akta pendirian & perubahan AD koperasi
4UU No. 20 Tahun 2008 — UMKMBerlakuKoperasi sebagai pelaku UMKM
Kelompok 6

YAYASAN

BADAN HUKUM · NIRLABA.

→ Gugur untuk KBLI yang mensyaratkan "badan usaha swasta"/komersial. Hanya untuk klaster sosial: pendidikan (85xxx), kesehatan (86xxx), sosial (87xxx–88xxx), seni/budaya/rekreasi (90xxx–93xxx). ⚠️ Yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha (UU 28/2004 Pasal 7) untuk menunjang maksud & tujuannya — tetapi itu bukan "badan usaha": yayasan tidak bisa jadi pelaku usaha komersial murni di OSS.

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 16 Tahun 2001 — YayasanBerlakuATURAN DASAR (sebagaimana diubah oleh UU 28/2004)
2UU No. 28 Tahun 2004 — Perubahan atas UU 16/2001 tentang YayasanBerlakuPenegasan: yayasan = badan hukum nirlaba; kekayaan yayasan dilarang dialihkan ke organ
3PP No. 63 Tahun 2008 — Pelaksanaan UU tentang YayasanBerlakuPelaksana utama (pengesahan, organ, laporan tahunan, penggabungan/pembubaran)
4PP No. 2 Tahun 2013 — Perubahan atas PP 63/2008BerlakuPerubahan pelaksana yayasan
5Permenkumham No. 2 Tahun 2016 — Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data YayasanBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA AHU. Menggantikan Permenkumham No. 5 Tahun 2014 (dicabut)
6Permenkum No. 32 Tahun 2025 — Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum PT, Yayasan, dan PerkumpulanBerlakuKoreksi data yayasan di AHU/SABH
Kelompok 7

PERKUMPULAN

BADAN HUKUM · NIRLABA / asosiasi (keanggotaan).

→ Sama seperti Yayasan: hanya klaster nirlaba (85xxx–94xxx), termasuk organisasi keanggotaan (94).

NoRegulasiStatusCatatan
1Staatsblad 1878 No. 64 (Perkumpulan)Berlaku⭐ ATURAN DASAR historis — dasar badan hukum perkumpulan
2UU No. 17 Tahun 2013 — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)BerlakuRezim modern ormas/perkumpulan
3PP No. 58 Tahun 2016 — Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 tentang OrmasBerlakuPelaksana utama
4Permenkum No. 18 Tahun 2025 — Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan/Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Berakhirnya Status Badan Hukum PerkumpulanBerlaku⭐ ATURAN PELAKSANA TERBARU. Menggantikan Permenkumham No. 3 Tahun 2016, yang menggantikan Permenkumham No. 6 Tahun 2014
5Permenkum No. 32 Tahun 2025 — Perbaikan Data Badan Hukum PT, Yayasan, dan PerkumpulanBerlakuKoreksi data perkumpulan di AHU/SABH
Kelompok 8

PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

bukan bentuk badan hukum tersendiri — ini STATUS penanaman modal. Bentuknya tetap PT (PT PMA) atau BUT.

→ Karena itu setiap syarat "badan hukum" tetap merujuk ke PT/Koperasi; CV/Firma tidak bisa jadi wadah PMA.

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 25 Tahun 2007 — Penanaman ModalBerlaku⭐ ATURAN DASAR. Definisi PMA, bentuk badan usaha PMA (Pasal 5: PT PMA / BUT), fasilitas
2UU No. 6 Tahun 2023 — Cipta KerjaBerlakuMengubah UU 25/2007 (antara lain bidang usaha & DNI/DPI)
3PP No. 28 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoBerlakuProsedur perizinan PMA
4Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021BerlakuDaftar bidang usaha terbuka/terbatas/tertutup untuk PMA (Lampiran III = persyaratan PMA, mis. batas kepemilikan asing)
5Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021BerlakuPelayanan perizinan & fasilitas penanaman modal
6PP No. 34 Tahun 2021 — Penggunaan Tenaga Kerja AsingBerlakuSyarat TKA (RPTKA, notifikasi, dll.) untuk perusahaan PMA
7UU No. 40 Tahun 2007 — Perseroan TerbatasBerlakuWadah hukum PT PMA
8Permenkum No. 2 Tahun 2025 — Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat KorporasiBerlakuBeneficial owner PMA (termasuk pemegang saham asing)
Kelompok 9

BADAN USAHA LAIN (Terpisah, tidak dicampur dengan 8 kelompok di atas)

NoRegulasiStatusCatatan
1UU No. 19 Tahun 2003 jo. UU No. 1 Tahun 2025 dan UU No. 16 Tahun 2025 (perubahan ketiga & keempat)BerlakuBUMN / Perum
2UU No. 6 Tahun 2014 + PP No. 11 Tahun 2021BerlakuBUMDes / BUMDes Bersama
3UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 5BerlakuBentuk Usaha Tetap (BUT)
4PP No. 23 Tahun 2005BerlakuBadan Layanan Umum (BLU)

Peraturan yang sudah dicabut

Peraturan dicabutDigantikan olehSejak
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)UU No. 6 Tahun 20232023
PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berbasis Risiko)PP No. 28 Tahun 2025 (Pasal 550)5 Jun 2025
PP No. 24 Tahun 2018 (OSS 1.0)rezim OSS RBA2021
Perka BKPM No. 13 Tahun 2017rezim OSS RBA2021
UU No. 17 Tahun 2012 (Koperasi)dibatalkan MK No. 28/PUU-XI/2013 → kembali ke UU 25/19922013
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (CV/Firma/Persekutuan Perdata)Permenkum No. 25 Tahun 20252025
Permenkumham No. 5 Tahun 2014 (Badan Hukum Yayasan)Permenkumham No. 2 Tahun 20162016
Permenkumham No. 6 Tahun 2014 (Badan Hukum Perkumpulan)Permenkumham No. 3 Tahun 2016 → Permenkum No. 18 Tahun 20252025
Permenkumham No. 3 Tahun 2016 (AD & Perkumpulan)Permenkum No. 18 Tahun 20252025

Butir yang belum terverifikasi

  • 1. Kode aturan Laporan Tahunan RUPS via SABH — arsip kantor menyebut "Permenkumham 49/2025", padahal Permenkum 49/2025 = Pendirian/Perubahan/Pembubaran PT. Kode benar perlu dicek ulang.
  • 2. Permen Koperasi Simpan Pinjam (KSP/USP) — tidak ditemukan di kategori peraturan.go.id; cek JDIH Kementerian Koperasi.
  • 3. Permen sektoral lain (perizinan sektor) — di luar lingkup dokumen ini (dokumen ini HANYA dasar badan usaha + payung OSS/KBLI).

Daftar ini dipertahankan agar Anda tahu mana yang sudah pasti dan mana yang masih perlu dicek ulang ke sumber resmi.