Pengelolaan Fasilitas Pemancingan
Sektor KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI · Kategori R
Kelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di perairan tawar, seperti sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, kolam pemancingan, maupun di perairan asin seperti laut dangkal (onshore) dan laut lepas (offshore). Kegiatan ini dapat ditujukan untuk keperluan rekreasi maupun olahraga (sport fishing). Kelompok ini juga dapat meliputi penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) serta pelayanan pendukung lainnya, seperti penyediaan makanan dan minuman.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Rendah
- Menengah: Rendah
- Besar: Menengah Tinggi
- Perizinan: IZIN
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
- Kepemilikan asing maks. 100%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi, perkumpulan, yayasan.
Padanan KBLI 2020: 93244, 93245.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.