Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya
Sektor KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI · Kategori R
Kelompok ini mencakup - aktivitas penciptaan karya seni konseptual; - aktivitas koreografi; - aktivitas penata mode/fashion stylist dan penciptaan karya seni lainnya yang belum tercakup di dalam subgolongan 9011-9012; Kelompok ini tidak mencakup - restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524; - restorasi kaca patri, lihat golongan 913; - renovasi dan restorasi bangunan dan situs bersejarah, lihat kategori F; - pengoperasian berbagai jenis museum, lihat golongan 912; - restorasi karya seni, seperti lukisan, lihat subgolongan 9130; - restorasi kain/tekstil dan bordir, lihat subgolongan 9130; - restorasi interior polikrom, restorasi ubin tahan panas (furnace tile) dan lukisan dekoratif, lihat subgolongan 9130.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Rendah
- Menengah: Rendah
- Besar: Rendah
- Perizinan: NIB
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
- Kepemilikan asing maks. 100%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi, perkumpulan, yayasan.
Padanan KBLI 2020: 90021, 90029, 90090.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.