Aktivitas Tunasosial Berbasis Residensial
Sektor AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL · Kategori Q
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter yang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Tinggi
- Menengah: Tinggi
- Besar: Tinggi
- Perizinan: IZIN
- Status: TIDAK TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 67% (mitra lokal min 33%)
- Kepemilikan asing maks. 67%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, koperasi, perkumpulan.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.