Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri
Sektor AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA · Kategori N
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200.
- Mikro: Menengah Tinggi
- Kecil: Menengah Tinggi
- Menengah: Menengah Tinggi
- Besar: Menengah Tinggi
- Perizinan: IZIN
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 67% (mitra lokal min 33%)
- Kepemilikan asing maks. 67%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 78103.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.