Aktivitas Fotografi Lainnya
Sektor AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS · Kategori M
Kelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: * fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; * fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; * fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi * pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; * laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; * photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); * mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup - produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Rendah
- Menengah: Rendah
- Besar: Rendah
- Perizinan: NIB
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 67% (mitra lokal min 33%)
- Kepemilikan asing maks. 67%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 74201.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.