65302Risiko Tinggi
Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Sektor AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI · Kategori K
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt.
Padanan KBLI 2020: 65312.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.