64194Risiko Tinggi
Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan
Sektor AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI · Kategori K
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt.
Padanan KBLI 2020: 64152.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.