Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
Sektor AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM · Kategori I
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/ permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/ diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Kelompok ini mencakup pengoperasian - restoran; - rumah makan; - kantin/kafetaria; - restoran cepat saji; - restoran take-away. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket; - pengoperasian restoran adiboga; - pengoperasian gerai ice cream/yoghurt.
- Mikro: Menengah Rendah
- Kecil: Menengah Tinggi
- Menengah: Menengah Tinggi
- Besar: Menengah Tinggi
- Perizinan: BPOM
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
- Kepemilikan asing maks. 100%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 56101, 56102.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.