Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang
Sektor PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN · Kategori H
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), - perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara, - pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool), - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial, Kelompok ini juga mencakup - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial; - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; - layanan reservasi untuk transportasi penumpang; - pengelolaan jadwal perjalanan; - pengurusan dokumen perjalanan; - layanan representasi atas nama penumpang atau operator transportasi; Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929; - perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231; - pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751; - unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, lihat subgolongan 7911.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Tinggi
- Menengah: Tinggi
- Besar: Tinggi
- Perizinan: DISHUB
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 67% (mitra lokal min 33%)
- Kepemilikan asing maks. 67%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 63122.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.