Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang
Sektor PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN · Kategori H
Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup - pemesanan ruang angkut; - pengurusan dokumen pengiriman barang; - penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; - aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok 52311, - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, lihat kelompok 46100, - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232, - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51.
- Mikro: Menengah Tinggi
- Kecil: Menengah Tinggi
- Menengah: Menengah Tinggi
- Besar: Menengah Tinggi
- Perizinan: DISHUB
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 67% (mitra lokal min 33%)
- Kepemilikan asing maks. 67%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 52229, 52296, 63122.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.