50132Risiko —
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Sektor PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN · Kategori H
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt.
Padanan KBLI 2020: 50216.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.