47735Risiko Rendah
Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Sektor PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN · Kategori G
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi, but.
Padanan KBLI 2020: 47735, 47852, 47919, 47999.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.