Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Sektor PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN · Kategori G
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
- Mikro: Rendah
- Kecil: Rendah
- Menengah: Tinggi
- Besar: Tinggi
- Perizinan: BPOM
- Status: TERBIT
- Modal: >10 Miliar (Besar)
- Single purpose: Tidak
- ALKOHOL — khusus & terbatas
- Kepemilikan asing maks. khusus
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi, but.
Padanan KBLI 2020: 47221.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.