KBKBLIKU
Cari, Cek & Konversi KBLI Online
← Kembali ke pencarian KBLI
32202Risiko Menengah Rendah

Industri Alat Musik Nontradisional

Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420; - alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.

Tingkat risiko per skala
  • Mikro: Menengah Rendah
  • Kecil: Menengah Rendah
  • Menengah: Menengah Rendah
  • Besar: Menengah Rendah
Kewajiban perizinan
  • Perizinan: KEMENPERIN
  • Status: TERBIT
  • Modal: —
  • Single purpose: Tidak
Penanaman modal
  • TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
  • Kepemilikan asing maks. 100%

Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.

Padanan KBLI 2020: 32202.

Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.