KBKBLIKU
Cari, Cek & Konversi KBLI Online
← Kembali ke pencarian KBLI
32201Risiko Rendah

Industri Alat Musik Tradisional

Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Tingkat risiko per skala
  • Mikro: Rendah
  • Kecil: Rendah
  • Menengah: Rendah
  • Besar: Rendah
Kewajiban perizinan
  • Perizinan: KEMENPERIN
  • Status: TERBIT
  • Modal: —
  • Single purpose: Tidak
Penanaman modal
  • TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
  • Kepemilikan asing maks. 100%

Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.

Padanan KBLI 2020: 32201.

Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.