10437Risiko Tinggi
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 10437.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.