Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengalengan
Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
- Mikro: Menengah Tinggi
- Kecil: Menengah Tinggi
- Menengah: Menengah Tinggi
- Besar: Tinggi
- Perizinan: KEMENPERIN
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
- Kepemilikan asing maks. 100%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 10221, 10222.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.