Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.
- Mikro: Menengah Rendah
- Kecil: Menengah Rendah
- Menengah: Menengah Tinggi
- Besar: Menengah Tinggi
- Perizinan: KEMENPERIN
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
- Kepemilikan asing maks. 100%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 10213, 10217, 10297.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.