KBKBLIKU
Cari, Cek & Konversi KBLI Online
← Kembali ke pencarian KBLI
10111Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Sektor INDUSTRI PENGOLAHAN · Kategori C

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Tingkat risiko per skala
  • Mikro: Menengah Tinggi
  • Kecil: Menengah Tinggi
  • Menengah: Menengah Tinggi
  • Besar: Menengah Tinggi
Kewajiban perizinan
  • Perizinan: KEMENPERIN
  • Status: TERBIT
  • Modal: —
  • Single purpose: Tidak
Penanaman modal
  • TERBUKA 100% (asing boleh 100%)
  • Kepemilikan asing maks. 100%

Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, pt_perorangan, cv, firma, koperasi.

Padanan KBLI 2020: 10110.

Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.