Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)
Sektor PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN · Kategori B
Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang penggalian tanah gambut, lihat subgolongan 0990; - pembuatan briket dari tanah gambut, lihat subgolongan 1920; - pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, lihat subgolongan 2012; - pembuatan barang dari tanah gambut, lihat subgolongan 2399.
- Mikro: Tinggi
- Kecil: Tinggi
- Menengah: Tinggi
- Besar: Tinggi
- Perizinan: ESDM
- Status: TERBIT
- Modal: —
- Single purpose: Tidak
- TERBUKA maks 95%
- Kepemilikan asing maks. 95%
Bentuk badan usaha yang diizinkan: pt, koperasi.
Padanan KBLI 2020: 08920.
Halaman ini gratis sebagai referensi publik. Untuk pemeriksaan massal dan analisis kelayakan badan usaha, gunakan fitur Cek KBLI.